Jam Kerja
Senin - Sabtu, 07:00 - 15:30 WIB
Telepon
081388752072
HUBUNGI KAMI VIA WHATSAPP

Menilik Keuntungan Menempatkan Data Center di Dalam Negeri

Budi Arie Setiadi dalam acara Topping Off Bersama Digital Data Centres, Jakarta, Selasa (21/11/2023). tirto.id/Eggy Hadian

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Salah satunya poinnya adalah masalah penempatan data center.

Dalam PP 71/2019 tersebut, pemerintah masih membuka celah kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat untuk menempatkan datanya di luar negeri. Dengan catatan, PSE privat wajib menyediakan akses untuk kebutuhan pengawasan dan penegakan hukum. Jika tidak patuh, maka akan diputus dan tidak boleh beroperasi di Indonesia lagi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budie Arie Setiadi, mengatakan lewat revisi PP tersebut pemerintah akan menutup celah bagi PSE untuk menyimpan data elektroniknya di luar negeri. Ini berlaku semua baik PSE lingkup publik maupun privat.
“[Regulasi ini] yang membuat semua global player ini mau meletakkan datanya di sana [dalam negeri],” ucap Budi Arie, dalam Topping Off Jakarta Selatan Timur 1 (JST1) Bersama Digital Data Center (BDDC) di Jakarta Timur, Selasa (21/11/2023).
Jika menilik beberapa aturan data center di beberapa negara, sebagian besar menerapkan aturan yang ketat dalam penyimpanan data. Bahkan melarang data-data berisiko tinggi disimpan di luar negeri.

Cina misalnya, The People’s Bank of China (PBoC) melarang lembaga keuangan menyimpan atau memproses data individu terkait dengan identitas, akun, kredit, hak milik dan transaksi keuangan di luar negeri.

Cina juga melarang adanya transfer data atas data individu ke luar negeri tanpa mengungkap persetujuan dari pemilik data atau izin khusus dari regulator. Alasan kebijakan data center ini didasarkan atas keamanan dan privasi pengguna.

Kemudian India. Negara dengan ekonomi terbesar kedua ini punya aturan yang ketat dalam data center karena alasan keamanan nasional dan kemudahan pengawas mengakses data. India mewajibkan data center berada di dalam negeri. Salah satu bentuk aturannya dengan mewajibkan seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran menyimpan datanya di India.

Rusia juga punya kebijakan data center yang lebih ketat. Negara yang dipimpin Vladimir Putin ini mewajibkan seluruh data individu di simpan di luar Rusia. Rusia juga semacam holding period (waktu tunggu) dalam pemrosesan data.

Rusia mensyaratkan individu atau korporasi yang melakukan pengelolaan data dari internet menyimpan semua data di Rusia minimal 6 bulan. Rusia membuat aturan ketat ini dengan alasan keamanan dan privasi pengguna, keamanan nasional serta pengawasan lintas batas.

“Di kita juga gitu harusnya. Jadi tinggal kita ubah data ini milik pemerintah,” ucap Budi Arie.

Keinginan Budi Arie untuk mengubah regulasi PP 71/2019 sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Jokowi sebelumnya sempat menyiapkan regulasi atau aturan main soal investasi data center yang ingin masuk ke Indonesia. Pengaturan regulasi ini didasari masih banyaknya pelaku elektronik yang menempatkan datanya di luar Indonesia.

“Kita tahu saat ini banyak startup-startup kita yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh sangat pesat masih menggunakan data center di luar negeri,” ujar Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas membahas Pengembangan Pusat Data Nasional, Kantor Presiden beberapa waktu lalu.

Kalau data center itu ada di Indonesia, menurut Jokowi, akan banyak manfaatnya, lebih cepat, lebih aman, dan membantu untuk local troubleshooting dalam pengembangan sistem yang bisa dilakukan dengan lebih cepat.

“Saya melihat banyak pemain-pemain global seperti Microsoft, Amazon, Alibaba, Google sangat tertarik masuk dan bahkan sudah mulai mengembangkan data center-nya di Indonesia,” tutur Jokowi.

Alasan ketertarikan ke Indonesia, menurut Jokowi, karena memiliki daya tarik, potensi yang besar dan memiliki ekosistem startup yang paling aktif di Asia Tenggara dengan market digital yang terbesar. Untuk itu, ia selalu menekankan agar jangan hanya menjadi penonton.

“Kita juga harus memastikan investasi data center di Indonesia memberikan nilai tambah, baik dalam pelatihan digital talent, pengembangan pusat riset, kerja sama dengan pemain-pemain nasional, maupun dalam sharing pengetahuan dan teknologi,” ujar dia.

Sumbner: “https://tirto.id/menilik-keuntungan-menempatkan-data-center-di-dalam-negeri-gSzk”